SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang gandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang untuk lakukan pengukuran arah kiblat pada Pembangunan Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Semarang, dengan alat ukur professional yang bernama Theodolite, Senin (22/01/2023).
Dua pegawai Kemenag Kota Semarang yang melakukan pengukuran ialah Nur Khasan selaku Penyuluh Agama dan Samsuddin selaku Pelaksana Seksi Bimas Islam.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses Pembangunan Masjid At-Taubah. Kegiatan pengukuran arah kiblat didampingi langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang Pembinaan serta staf Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemasy).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid menerangkan bahwa Lapas Kelas I Semarang sedang meningkatkan pelayanan ibadah dengan mengukur arah kiblat sebagai penyempurnaan ibadah.
“Pembangunan masjid yang baru itu perlu diukur arah kiblatnya dengan sempurna. Pengukuran arah kiblat bertujuan agar terhindar dari adanya kesalahan dalam menentukan arah kiblat shalat berjamaah khususnya di Masjid At-Taubah. Karena salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat atau mengarah ke Ka’bah, ” ujar Usman Madjid.
Baca juga:
Keren! Logo Baru Ibu Kota Nusantara
|
Perlu diketahui bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan itu harus mendapatkan hak untuk beribadah, tidak ada yang dikecualikan. Bangsa Indonesia menganut Kebhinekaan dengan berbeda-beda keyakinan, mereka para warga binaan juga Warga Negara Indonesia yang selayaknya diberikan kenyamanan dan keamanan untuk beribadah.
“Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya (warga binaan) merupakan salah satu hak warga binaan yang harus difasilitasi oleh Lapas, ” jelas Kalapas.
Baca juga:
Kata Siapa JIS Tidak Sesuai Standar FIFA?
|
Setelah pengukuran, didapat data yang terdiri dari data lintang, bujur, waktu, deklinasi matahari, equation of time, rasdhul kiblat, tinggi matahari, azimut matahari, dan azimut kiblat. Data tersebut disertakan dalam sertifikat arah kiblat yang akan dikeluarkan oleh Kemenag Kota Semarang sebagai bukti bahwa masjid tersebut telah dilakukan pengukuran arah kiblat oleh Kemenag Kota Semarang.
(Ari)